Kantor Balai Guru Penggerak Provinsi Sumatera Selatan

Kantor Balai guru Penggerak Provinsi Sumatera Selatan berawal dari Kantor Balai Pendidikan Masyarakat (BPM) yang dibetuk dengan surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rl No. 0303/0/1983 tangal 1 Juli 1983 yang didirikan tahun 1984/1985 terletak di JL, Naskah II Kec. Sukarami KM.7

Pada tanggal 21 Maret 1991 dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, No. 0136/0/1991 berganti nama menjadi Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) Sumatera Selatan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Kegiatan Belajar Pendidikan Luar Sekolah di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga. Dalam menyandang fungsi Diklusepora, BPKB Sumsel turut memberikan Pembinaan dan Bimbingan Teknis pada 21 SKB dalam wilayah kerja BPKB Sumsel yang meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Jambi dan